Gaji Tak Dibayar, Ratusan Buruh PT Karyamitra Demonstrasi ke DPRD Kab. Pasuruan

klikjatim.com
Ratusan Buruh PT Karya Mitra Budi Santosa melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Ratusan buruh PT Karya Mitra yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), menggelar demontrasi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/12/2022). Masa aksi menuntut terkait pembayaran tunggakan gaji selama lima bulan yang tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Sriatun, salah seorang karyawan PT Karya Mitra mengaku dirinya belum menerima gaji dari pihak manajemen perusahaan. Wanita yang sudah bekerja selama 27 tahun ini mendesak DPRD Kabupaten Pasuruan, bisa menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji tersebut. "Kami minta wakil rakyat bisa menyelesaikan persoalan gaji atau pun pesangon buruh tersebut," kata dia. 

Baca juga: Naik MRT dan Bus Listrik Bisa Dapat Voucher Listrik Gratis? Simak Kampanye "Green Future Powered Today" dari PLN

Apalagi kabar dari perusahaan PT Karya Mitra Budi Santosa dinyatakan pailit. Hal tersebut pun membuat para buruh gelisah. "Gaji dan THR yang menjadi hak kami sampai saat ini belum diberikan oleh pihak perusahaan," imbuhnya. 

Baca juga: 20 Tahun Perjalanan Duta Bahasa Jatim, Arumi Bachsin Ajak Generasi Muda Cintai Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing

Padahal gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Jika tidak terbayar hak kami oleh manajemen perusahaan, kita makan apa setiap harinya. Kita minta para anggota dewan memperjuangkan nasib kami," tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi berjanji akan mengawal tuntutan para buruh. "Kalau pun perusahaan itu pailit, tentunya ada putusan dari Pengadilan Niaga," ucap politisi PDI Perjuangan asal Pandaan ini. 

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa: Khofifah Sebut Jatim 'Gerbang Baru Nusantara' yang Tangguh

Dalam kesempatan ini, dia pun mendesak pihak manajemen perusahaan untuk mengutamakan tuntutan buruh dengan memenuhi kewajibannya kepada para buruh. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru