KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sepak terjang komplotan spesialis pencurian susu berakhir di tangan anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Mereka adalah I (38), DTI (36), RY (46), dan YDM (36).
“Mereka warga luar kota semua. Satu Gresik, tiga lainnya Surabaya. Melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Ponorogo,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Yudhi Kurnia, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Misi Dagang Jatim–Kalteng Sukses Besar, Gubernur Khofifah Bukukan Transaksi Rp2,082 Triliun
Dia menerangkan bahwa pada tanggal 27 September 2022 lalu, komplotan ini niat melakukan pencurian susu formula di Swalayan Maharani Jambon. Mereka pun berbagai peran dan tugas.
Akan tetapi aksi pencurian di Kecamatan Jambon itu akhir dari petualangan komplotan ini. Pasalnya pemilik toko sudah mencurigai aksi komplotan dari luar kota ini.
“Mereka datang menggunakan mobil. Ada yang menunggu di mobil. Ada yang melihat situasi. Ada yang eksekusi mengambil susu formula,” kata AKP Nikolas.
Menurutnya saat beraksi di swalayan Maharani itu pemilik toko sudah curiga. Tersangka RY dan YDM melarikan diri. Tetapi tersangka I belum melarikan diri.
“Yang tertinggal itu diserahkan kepada kami pihak kepolisian,” beber mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.
Berbekal satu orang sudah tertangkap, pihak kepolisian. Melakukan serangkaian pengejaran. Hingga bisa mengamankan tiga pelaku lainnya yang ditangkap saat kabur di jalan Pulung-Sooko Kab. Ponorogo.
“Setelah ditangkap mereka rupanya juga melakukan aksi pencurian di dua tempat yang berbeda. Yakni di Qoni Gontor dan swalayan BMT Surya Mandiri.” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 43 susu formula dengan berbagai merek dan ukuran, 2 potong baju dress lengan panjang yang dipakai oleh tersangka Y.D.M. serta tersangka R.Y. untuk menyembunyikan susu formula tersebut.
“Sebelumnya mereka juga melakukan pencurian yang sama tetapi di kota lain. Susu formula yang dicurinya itu dijual di pasar di Surabaya,” terangnya.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 65 KUHP “dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad