Polisi Amankan Pengecer Sabu Saat Blusukan di Jalan

klikjatim.com
Tersangka (kanan) dikawal anggota Polsek Tlanakan Polres Pamekasan.

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan ditangkap polisi. SN (28), asal Dusun Duko, Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dibekuk Polsek Tlanakan, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, seberat 0,45 gram.

[irp]

Baca juga: PT SGN Serahkan Bantuan Mobil Ambulans untuk Puskesmas Mider Lampung Utara Lewat Program TJSL

Penangkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar yang mengabarkan ada sesorang mencurigakan yang sering menjual narkoba. Berawal dari informasi tersebut, Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi bersama beberapa anggota kemudian menyanggong di sekitar RM Arwana di Jl Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan.

"Dan benar memang informasi tersangka terlihat menunggu seseorang pembeli di depan rumah makan. Saat itu juga tersangka kami sergap," ujar Kapolsek Tlanakan.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penurunan Pengangguran, Dapat Insentif Rp3 Miliar

[irp]

Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 berikut barang bukti berupa sabu-sabu, lanjut dia, yaitu 1 klip plastik kecil dengan berat 0,45 gram. Awalnya tersangka berkilah jika dia seorang pengedar narkoba, namun setelah ditunjukkan barang bukti yang ada, tersangka mengakuinya. Polisi lantas menggelandang tersangka ke Mapolsek Tlanakan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Tingkatkan Produksi, Puluhan Pembudidaya Ikan Lele Ikuti Pembinaan di Dinas Perikanan Sampang

[irp]"Pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut digunakan untuk dirinya sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja dan terus mengembangkan pemeriksaan. Sebab, informasi yang kami dapatkan tersangka dikenal sering memasok narkoba di Kecamatan Tlanakan," jelas AKP Sahrawi

Dengan barang bukti yang ada serta pemeriksaan sejumlah saksi, imbuh kapolsek, polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 112 (1) sub 114 (1) jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya bisa diatas 2 tahun," pungkas Kapolsek Tlanakan. (jtm/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru