GRESIK - Pembayaran retribusi sewa perairan bagi pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tahun 2018 di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ternyata masih menyisakan tunggakan. Dari 14 perusahaan hanya PT Smelting yang disebutkan belum membayar retribusi tersebut.
Padahal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik mengaku sudah mengingatkan untuk segera membayar. Data terakhir masih menyisakan dua perusahan termasuk PT Smelting.
“Sebenarnya ada dua, tapi setelah dipanggil langsung ditransfer hari itu juga ke rekening Kementerian Keuangan,” ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan (Kasi Lala) KSOP Kelas II Gresik, Hotman Siagian.
Baca juga: Temuan Kekurangan Volume Proyek Masih Berulang, Komisi III DPRD Gresik Dorong Perbaikan Pengawasan
[irp]Pemanggilan ini tidak hanya kepada PT Smelting saja. Namun sebelumnya juga dilakukan kepada 14 pemilik TUKS, sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) No.312/AL.308/DJPL tanggal 29 Maret 2019 tentang Penertiban Perizinan TUKS.
Kepala KSOP Gresik, Totok Mukarto berharap, seluruh pemilik TUKS bisa tertib melaksanakan amanah Permenhub no.20 tahun 2017. Jika kedapatan melanggar akan ada sanksinya.
Baca juga: Ada Beef Sambal Matah Hingga Katsu Curry, Intip Menu Baru Juli 2026 di Hotel Santika Gresik
[irp]Secara terpisah, Assisten Manager General Affair PT Smelting, Dwi Bagus saat dikonfirmasi awak media telah membantahnya. Dia mengaku, pihaknya sudah membayar retribusi sewa perairan begitu mendapat imbauan dari KSOP Gresik.
“Sudah kami bayar retribusi sewa perairan,” ujarnya singkat. (roh/*)
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Editor : Redaksi