KLIKJATIM.Com | - Sidoarjo Anggota Unit Reskrim Polsek Balongbendo, Sidoarjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Mochammad Jainuri (30), warga Dusun Simocoyo, RT 01, RW 01 Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,28 gram.
[irp]
"Sebelum mengamankan pelaku, kami mendapatkan informasi wilayah perbatasan Kecamatan Balongbendo dan Prambon sering dijadikan ajang transaksi narkoba," kata Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto .
Mantan Kasatreskoba Polres Sidoarjo ini menyebutkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman yang dilakuan Unit Reskrim Balongbendo. Hasilnya pelaku dibekuk salahsatu wilayah ketika hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pembeli.
Baca juga: Arus Barang Tumbuh 10,85 Persen, Pelindo Multi Terminal Cetak Kinerja Positif Semester I 2026
[irp]
Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan jaringan pelaku. Pelaku mengakui dia menjual SS dan mendapatkan barang tersebut dari temannya bernama Ting yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku untuk menemukan bukti baru dan menelusuri jaringan yang terlibat dalam transaksi narkoba tersebut," kata Kompol Sugeng Purwanto.
Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades
[irp]
Selain 1 poket SS seberat 0,28 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 pipet kaca, dan 1 unit ponsel. Barang bukti yang diamankan itu merupakan sisa pemakaian dari tersangka. "Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ujar mantan Kasat Reskoba Polresta Surabaya Utara ini. (jtm/hen)
Editor : Redaksi