KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Seorang pengedar uang palsu ditangkap polisi Sidoarjo. Dia adalah Korir Fatul Saiful Nurhuda, Warga Tulungagung.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di area Terminal Bungurasih pada tanggal 4 Juni 2022 lalu. Barang buktinya adalah puluhan juta uang palsu (Upal).
Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi
"Tersangka mendapatkan uang palsu dari Tulungagung dan sudah beberapa kali menjual kepada pengedar lain di Sidoarjo," terang Kusumo, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Bupati Subandi Instruksikan Percepatan Betonisasi Jalan Tambakcemandi Sidoarjo
Untuk 20 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, jelas Kusumo, tersangka menjualnya dengan harga Rp100 ribu. "Sepintas memang mirip uang asli. Maka itu kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada. Kalau diteliti uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama," imbuh kusumo.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Usulkan Tambahan Dua Bus Sekolah Angkutan Pelajar Gratis
Saat ini barang bukti bersama tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (nul)
Editor : Satria Nugraha