KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Seorang pengedar uang palsu ditangkap polisi Sidoarjo. Dia adalah Korir Fatul Saiful Nurhuda, Warga Tulungagung.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di area Terminal Bungurasih pada tanggal 4 Juni 2022 lalu. Barang buktinya adalah puluhan juta uang palsu (Upal).
Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
"Tersangka mendapatkan uang palsu dari Tulungagung dan sudah beberapa kali menjual kepada pengedar lain di Sidoarjo," terang Kusumo, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13 Juta Batang Rokok Ilegal
Untuk 20 lembar uang palsu pecahan 50 ribu, jelas Kusumo, tersangka menjualnya dengan harga Rp100 ribu. "Sepintas memang mirip uang asli. Maka itu kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada. Kalau diteliti uang palsu tersebut memiliki nomor seri yang sama," imbuh kusumo.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
Saat ini barang bukti bersama tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (nul)
Editor : Satria Nugraha