KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus ledakan penerbangan balon udara sehingga menyebabkan kerusakan rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Saat ini prosesnya memasuki tahap 2.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara menyerahkan barang bukti, sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (16/6/2022). "Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindaklanjut. Kita proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjend Perhubungan Udara, Agus Mono.
Baca juga: SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026
Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi Air Nav Solo, Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.
Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Serahkan Rp77,58 Juta Hasil Lelang Barang Sitaan
"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Bakti.
Ke depannya, kata dia, masyarakat menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya ditambatkan dengan tali.
Baca juga: Dari Bangku SMK ke Juara Nasional, Alumni SMKN 1 Badegan Ponorogo Jadi Inspirasi Generasi Vokasi
"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Air Nav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan," tegasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad