Kasus Penerbangan Balon Udara di Ponorogo, 5 Tersangka Diserahkan ke Kejari

klikjatim.com
Penyerahan barang bukti dan tersangka. (Fauzy Ahmad/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus ledakan penerbangan balon udara sehingga menyebabkan kerusakan rumah dan sekolah di Desa Tegalomno, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, memasuki babak baru. Saat ini prosesnya memasuki tahap 2.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara menyerahkan barang bukti, sekaligus 5 tersangka dalam kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Kamis (16/6/2022). "Ini menyangkut bahaya lalu lintas udara ditindaklanjut. Kita proses sampai sekarang. Ada 5 tersangka kami limpahkan. Juga barang bukti kami serahkan," ujar tim Penyidik dari Dirjend Perhubungan Udara, Agus Mono. 

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ponorogo Tak Temukan Pelanggaran

Sementara, Manager Keselamatan, Keamanan Standarisasi Air Nav Solo, Bakti Yudha Setiawan memberikan apresiasi langkah tegas penyidik. Pasalnya penerbangan balon udara tanpa awak sangat membahayakan.

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

"Masyarakat lebih aware. Apa yang dilakukan (menerbangkan balon udara) membahayakan keselamatan penerbangan," jelas Bakti. 

Ke depannya, kata dia, masyarakat menerbangkan balon dengan aturan yang ada. Misalnya ditambatkan dengan tali. 

Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi

"Ini juga menjadi edukasi masyarakat bahwa hal seperti ini tidak boleh dilakukan. Air Nav adalah user dari pengguna ruang udara. Balon sangat membahayakan," tegasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru