Polres Pamekasan Ungkap Prostitusi Aplikasi MiChat, Amankan 5 Pelaku

klikjatim.com
Kapolres Pamekasan saat memaparkan hasil ungkap prostoitusi aplikasi MiChat

KLIKJATIM.Com | Pamekasan - Polres Pamekasan, Jawa Timur, mengungkap praktik prostitusi terselubung secara daring melalui aplikasi media sosial MiChat dalam operasi cipta kondisi dengan sasaran berbagai jenis penyakit masyarakat yang digelar mulai 23 Mei hingga 3 Juni 2022.

"Sebanyak lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang muncikari asal Kediri dan Pamekasan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Selasa.

Baca juga: Madura United Copot Alfredo Vera dari Kursi Pelatih

Praktik prostitusi daring melalui platform media sosial MiChat itu terungkap tim patroli siber dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pamekasan.

MiChat merupakan aplikasi pesan yang dikembangkan oleh MiChat PTE Limited yang berbasis di Singapura.

Tim berhasil melacak dugaan praktik prostitusi daring MiChat itu dengan berpura-pura menjadi calon pengguna jasa sehingga praktik terlarang itu akhirnya terungkap.

Muncikari mengarahkan calon pelanggan yang berkomunikasi melalui MiChat tersebut pada dua rumah kos di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep dan sebuah kos yang beralamat di Jalan Nugroho, Pamekasan.

Baca juga: 14 Rumah di Pamekasan Rusak Diterjang Angin Kencang Disertai Hujan Deras

Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp350 ribu.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 506 atau 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 3 bulan atau 1 tahun penjara," ujar kapolres.

Selain berhasil mengungkap praktik prostitusi daring, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat lainnya selama operasi berlangsung dengan jumlah total tersangka sebanyak 38 orang.

Baca juga: Strategi Madura United Jaga Kebugaran Pemain Cadangan Lewat Liga Elite

Di antaranya sebanyak enam orang tersangka dalam kasus premanisme, 12 orang tersangka dalam kasus judi, tujuh orang tersangka dalam kasus minuman keras, satu orang kasus bahan peledak, enam orang kasus narkoba dan satu orang kasus kepemilikan petasan.

"Dan keberhasilan tim dalam mengungkap banyak kasus penyakit masyarakat selama operasi cipta kondisi berlangsung ini, juga tidak lepas dari peran aktif semua pihak," katanya. (ris/ant)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru