klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Pamekasan Amankan Guru Ngaji Cabuli Anak Bawah Umur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menunjukkan barang bukti milik pelaku
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menunjukkan barang bukti milik pelaku

KLIKJATIM.Com | Pamekasan  -  Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap oknum guru ngaji yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pameksan, Rabu mengatakan oknum guru ngaji yang menjadi tersangka kasus itu berinisial MD (72) warga asal Kecamatan Waru Pamekasan.

"Anak yang menjadi korban tersangka ini dua orang, yakni F dan D dan merupakan santri yang bersangkutan," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Mapolres Pamekasan, Rabu.

Menurut Yoyok, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur itu terungkap setelah seorang pelapor berinisial N, yang merupakan ibu kandung dari salah satu korban, menerima informasi dari guru sekolah tempat keduanya belajar.

Dari keterangan itu, terungkap bahwa korban berinisial F mengaku telah mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka MD sejak masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar sekitar tahun 2022.

Tidak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka juga diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial D.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026," ujar Yoyok.

Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban.

Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan.

Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

Selain menangkap tersangka, kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dari tenaga medis, dan pakaian milik korban saat kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kepolisian menjerat tersangka dengan berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dan Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Yoyok..

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor :