KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan, meningkatkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Wisata Ceng Hoo Pandaan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Artinya peristiwa pidana dalam kasus itu. SPDP sudah kita limpahkan ke Kejaksaan tinggal berkas perkara," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Suteja, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Ketika disinggung terkait tersangka, Bambang masih enggan membeberkan ke publik. Begitu juga bentuk penyelewengan yang terjadi di kasus tersebut.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
"Nanti lah pastikan akan kita jelaskan," imbuhnya.
"Pekan depan kita jadwalkan pemanggilan ke pengurus Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo untuk diperiksa lagi," sambungnya.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Dalam kasus ini, tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa belasan orang. Mulai dari pedagang durian, staf Disperindag Kabupaten Pasuruan hingga semua pengurus Paguyupan Pasar. (nul)
Editor : Redaksi