Kasus Pungli Pedagang Durian di Wisata Ceng Hoo Pandaan Naik ke Penyidikan

klikjatim.com
Pedagang durian di kawasan pasar wisata Ceng Hoo Pandaan. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan, meningkatkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Wisata Ceng Hoo Pandaan dari penyelidikan ke penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Artinya peristiwa pidana dalam kasus itu. SPDP sudah kita limpahkan ke Kejaksaan tinggal berkas perkara," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Suteja, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Ketika disinggung terkait tersangka, Bambang masih enggan membeberkan ke publik. Begitu juga bentuk penyelewengan yang terjadi di kasus tersebut.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

"Nanti lah pastikan akan kita jelaskan," imbuhnya.

"Pekan depan kita jadwalkan pemanggilan ke pengurus Paguyupan Pasar Wisata Ceng Hoo untuk diperiksa lagi," sambungnya. 

Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan

Dalam kasus ini, tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa belasan orang. Mulai dari pedagang durian, staf Disperindag Kabupaten Pasuruan hingga semua pengurus Paguyupan Pasar. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru