KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Dugaan penebangan pohon sonokeling beberapa hari lalu, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto. Pria yang juga sebagai aktifis lingkungan hidup ini meminta polisi menjerat dengan pasal berlapis kepada para calon tersangka.
Sugiarto mengatakan bahwa kasus tersebut tak hanya disangkutkan dengan pasal 363 tentang pencurian. Namun, bisa dijerat pasal lain. Seperti di Undang-undang No 33 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pun peredarannya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
"Kasus itu tak hanya disangkutkan dengan pasal 363 tentang pencurian. Jika ada barang bukti dan pelakunya bisa dikenakan dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Sugik sapaan akrabnya, Sabtu (14/5/2022).
Sugik juga menyayangkan dengan pemotongan pohon tersebut seharusnya sesuai prosedur. Sehingga ada pengganti pohon setelah dipotong oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Politisi dari Partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa lokasi penanaman pohon tersebut dalam lingkup kawasan umum. Sehingga keberadaan pohon tersebut memberikan banyak manfaat bagi warga Pasuruan.
"Pohon itukan ada dikawasan umum sehingga sangat bermanfaat bagi manusia. Bisa menyerap air, memberikan oksigen, dan membersihkan udara dari racun," jelasnya.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Sebelumnya, polisi telah periksa tujuh orang. Lima orang penebang kayu, dua orang staf Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan. Pohon sonokeling berukuran "raksasa" ditebang oleh segerombolan orang di ruas jalan Pandaan -Bangil Desa Bujeng, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu. Usai ditebang, pohon sonokeling di potong-potong menjadi beberapa bagian lalu diangkut menggunakan truk untuk dijual.(mkr)
Editor : Redaksi