Tersangka Kasus Pemotongan BOP TPQ di Bojonegoro Divonis 4 Tahun Penjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Bojonegoro, Shodikin di vonis 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Bojonegoro melakukan banding.

"Kami melakukan banding atas vonis saudara Sodikin, yang hanya divonis 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam kepada klikjatim.com, Selasa (26/4/2022)

Baca juga: Nihil Tersangka di 2025, Ini 5 Kasus Korupsi yang Masih Menggantung di Kejari Bojonegoro

Ia mengatakan, pertama kejaksaan negeri Bojonegoro menghormati putusan hakim pada persidangan yang mana, Shodikin terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman. Akan tetapi kejaksaan akan melakukan banding terkait putusan yang diberikan.

"Awalnya kami tuntut 7 tahun dan di vonis 4 tahun, saya akan melakukan hak saya untuk melakukan banding," katanya

Baca juga: Akun Palsu Pejabat Kejaksaan Berkeliaran, Pejabat dan Warga Bojonegoro Diminta Waspada

Alasan banding kata Badrud Taman, 4 tahun itu dirasakan belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarkat dan yang kedua, perbuatan terdakwa ini dilakukan saat masaa pandemi Covid-19. "Maka dari itu, kami melakukan banding," imbuhnya.

Dalam putusan Majelis Hakim dalam amar Putusannya sebagai berikut. Bahwa berdasarkan Amar Putusan Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby tanggal 26 April 2022, menyatakan Terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU. No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Percepat Penyaluran Dana Desa 2025, Bupati Bojonegoro Tekankan Desa Wajib Kurangi Kemiskinan dan Tingkatkan IPM

Lalu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shodikin, S.Pdi Bin Mulyono selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalsni oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 250.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 572.200.000,- subsidair 1 tahun penjara.(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru