NGANJUK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya melakukan sweeping terhadap kalender pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 02, yang mencatut logo pemerintah daerah (pemda) setempat. Ada 11 kalender telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nganjuk, Kamis (28/03/2019).
“Kami melakukan sweeping di pasar wage Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk dan hasilnya ada 11 kalender yang dapat diamankan,” kata Anggota Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Sugianto.
Baca juga: Tim Peneliti UHT Surabaya Data Indikator Geografis Perkebunan Ngetos Nganjuk
Nantinya kalender yang diamankan tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Sebab hal ini merupakan tindakan pelanggaran pemilu.
[irp]
Baca juga: Polres Nganjuk Terjunkan Bhababinkamtibmas Bantu Warga Terdampak Luapan Sungai Jurang Dandang
[irp]
Lebih jauh diungkapkan, bahwa Pemkab Nganjuk merasa dirugikan karena logonya dicatut dalam sebuah Alat Peraga Kampanye (AKP). Sehingga perlu adanya tindakan untuk menghindari persepsi negatif dari masyarakat.
Baca juga: Polres Gresik Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu dari PPK ke Gudang KPU Kabupaten
“Karena dalam pemilu ini pemda harus netral, tapi dengan ada logo yang dicatut khawatirnya masyarakat berfikir lain. Jadi kami harus bertindak dengan berkoordinasi dengan Bawaslu,” lanjutnya.
Dapat diketahui, Bawaslu Nganjuk telah menemukan APK dalam bentuk kalender salah satu pasangan Capres dan Cawapres, yang mencantumkan logo pemerintah daerah. Sesuai ketentuan hal ini merupakan pelanggaran. (ab/hen)
Editor : Redaksi