Akibat Kerja Dinas Lambat, Pasuruan Mengalami Kelangkaan Pupuk

klikjatim.com
Anggota DPRD Pasuruan saat menggelar rapat kerja. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti kinerja dua Dinas Pertanin dan Dinas Perikanan. Akibat lambat menyusun elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK), Kabupaten Pasuruan mengalami kelangkaan pupuk.

Hal ini terungkap, saat rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dua dinas, yakni Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/3/2020) di ruang Komisi II.

Baca juga: Puluhan Jabatan Eselon di Sumenep Masih Kosong, Pemkab Bergantung pada Pelaksana Tugas

"Kelangkaan pupuk bersubsidi karena lambatnya penyusunan E-RDKK oleh Dinas Pertanian," jelas Andri Wahyudi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan usai rapat kerja.

[irp]

Parahnya lagi, kata Andri, di wilayah Tutur dan Tohsari sempat diblokir. Sebab, dua wilayah tersebut pemetaan baku lahan pertaniannya (petablok) dihapus. Artinya, dua wilayah tersebut tidak mendapat jatah pupuk bersubsidi.

"Namun karena perjuangan Kaji Joko (Ketua Komisi II) bersama teman-teman DPRD lainnya. Dua wilayah tersebut akhirnya mendapat bantuan lagi," terang politisi PDIP Perjuangan itu.

Seharusnya, saran Andri, Dinas Pertanian jangan terlalu kukuh pada aturan. Terpenting lagi, dinas harus memperhatikan musim tanam.

Baca juga: Hapus Label Daerah Tertinggal, Karya Rupa Sampang Optimistis Tembus Pasar Dunia

Joko Cahyono Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menambahkan, produsen mestinya selektif dalam menentukan distributor. Harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

[irp]

"Modalnya harus kuat, serta pengawasan pendistribusian pupuk harus benar-benar dilakukan," tegas Joko.

Baca juga: Warga Keluhkan Pungli Parkir di CFD Bojonegoro, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

Politikus Partai Nasdem ini meminta Dinas Pertanian segera menginput data dengan valid melalui E-RDKK. Karena itu, salah satu dasar menebus pupuk bersubsisi.

Dijelaskan dia, ada prosentase penambahan pupuk di SK Permentan Jatim. Untuk pupuk jenis UREA naik 47 persen di Tahun 2020, lalu ZA naik 63 persen, SP 36 naik 45 persen, NPK naik 64 persen dan organik 219 persen. (dik/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru