KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Seorang narapidana di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB, Galih Kusuma meninggal dunia. Narapidana kasus investasi sapi perah itu meninggal pada Minggu (13/3/2022).
"Memang benar meninggal dunia, Minggu dini hari. Sakit jantung," ujar Kasubsie pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Ponorogo, Sri Purwo Widodo, Senin (14/3/2022).
Baca juga: 11 Orang Napi Balon Keluar Rutan Ponorogo, Keluarga Histeris
Dia mengatakan bahwa napi Galih meninggal dunia dalam posisi tidak sadar diri di Rumah Sakit Umum (RSU) Aisyah. Napi Galih telah 3 kali mengalami serangan jantung.
"Satu kali sebelum masuk Rutan. Yang 2 kali di Rutan. Untuk yang sebelum ini diopname 10 hari," katanya.
Menurutnya, Galih masuk atau di tahan di Rutan pada 1 Maret 2020. Kemudian putusan pengadilan jatuh pada 4 Desember 2020. Hakim memutuskan hukuman selama 16 tahun.
"Jadi ini Galih baru menjalani 2 tahun penjara dari total 16 tahun," urai Widodo--sapaan akrab--Sri Purwo Widodo.
Baca juga: Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dengan Modus Diselipkan di Kulit Kardus
Widodo mengaku bahwa Galih menerima remisi sebanyak 3 kali. Remisi pertama pada lebaran pertama, Galih mendapat 14 hari. Kemudian lebaran kedua mendapat remisi 1 bulan. Terakhir remisi umum pada Agustus selama 2 bulan.
"Jadi jika ditotal mendapatkan remisi 3 bulan 14 hari," beber Widodo kepada wartawan di ruangannya.
Widodo menjelaskan Galih di makamkan pada Minggu (13/3/2022) pagi. Di makamkan di daerah asalnya, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.
"Galih tidak pernah mengeluh. Sebelum meninggal itu ya ber aktifitas seperti biasa. Tapi ya itu seeing lelah, kaki bengkak," pungkasnya.
Seperti diketahui, Galih Kusuma awalnya ingin memiliki usaha sapi perah dan berkembang untuk melakukan investasi. Hal itu direspon masyarakat sehingga akhirnya timbul mereka untuk membentuk sebagai investasi bodong.
Oleh tersangka Galih, uang dari masyarakat itu diputar kembali. Sebagian diberikan kepada para investor sedangkan uang lainnya dinikmati secara pribadi.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad