Sabu 46,6 Kilogram dan 4.000 Butir Pil Koplo di Surabaya Diedarkan 6 Kurir

klikjatim.com
Para tersangka telah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan seberat 46,6 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang diungkap Polda Jatim pada Desember 2021 lalu. Dari kasus yang diungkap Polda Jatim, juga diamankan barang bukti sabu 45 kilogram.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Kapolrestabes Surabaya Kombespol A. Yusep Gunawan mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini, anak buahnya berhasil membekuk tiga orang kurir. Mereka yakni DV, IF dan ED. Ketiganya ditangkap dalam waktu berbeda.

“Lebih awal kami mengamankan tersangka DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung pada 11 Januari 2022 lalu. Dari penengkapan ini 2 koper sabu seberat 42 kilo gram kami amankan,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Dijelaskan Yusep, kedua tersangka ini telah melakukan transaksi di Kota Surabaya sebanyak dua kali. Mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial JK yang kini masih jadi buron polisi. Masing-masing tersangka menerima upah Rp 100 juta sebagai kurir.

Usai menangkap DV dan IF, polisi terus mengembangkan kasusnya. Hasilnya, pada 17 Januari 2022 lalu berhasil ditangkap tersangka berinisial ED di Jalan Pandegiling, Surabaya. Sebanyak 1,6 kilogram sabu diamankan.

Baca juga: Satnarkoba Polres Bangkalan Gagalkan Transaksi Sabu-sabu

“Barang bukti disimpan di sebuah gerobak oleh tersangka,” ungkap Yusep.

[caption id="attachment_100261" align="aligncenter" width="549"] Polisi saat menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo yang disita dari tersangka.[/caption]

Yusep melanjutkan, perburuan terhadap pengedar terus dilakukan, hasilnya dua orang kurir berinisial MB dan AS juga dibekuk polisi pada 28 Februari 2022. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu dan 4.000 butir pil koplo.

Baca juga: Tiga Tenaga Kontrak RSUD Bangkalan Ditangkap Karena Nyabu

“Kami masih kembangkan terus kasus ini hingga sampai kepada bandar atau pemasoknya,” tegas Yusep.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU.RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan di Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup / hukuman mati.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan saling berkomunikasi apabila ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan narkoba,” imbau Kapolrestabes Surabaya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru