KLIKJATIM.Com | Gresik - Salah pasang patok di tambak milik orang lain, membuat Bambang Sutejo harus berurusan dengan hukum. Perkaranya kini sudah diperiksa di PN Gresik dan Jaksa telah menyampaikan tuntutannya.
Baca juga: Lewat Revolusi 888, SGN Pacu Kinerja Pabrik Gula Hingga Tembus Rendemen 8 Persen
Terdakwa yang tidak ditahan ini oleh JPU Sarief Hidayat dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Terdakwa dianggap melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP dengan beberapa bukti yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tanpa hak memasuki pekarangan milik orang lain dengah cara memasang patok ditambak milik Taukhid. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan," tegas Sarief saat membacakan tuntutan, Selasa, (3/3/2020).
[irp]
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Muhamad Aziz meminta waktu selama seminggu kepada Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti untuk mengajukan pledoi.
Seperti diberitakan, terdakwa Bambang Sutejo memasang patok kepemilikan tambak di lahan milik orang lain. Waktu itu, terdakwa dihubungi Djono Anwar (Alm) untuk memasang patok yang bertuliskan "Tanah ini secara hukum sah milik Haji Djono Anwar".
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Gressmall Gelar Merdeka Cup 3x3 Basketball 2026 di Giri Elevation Court
Kemudian terdakwa mengajak temannya Kastur untuk memasang patok dan mendirikan gubuk disekitar tambak di Desa Banjarsari, Cerme. Waktu itu terdakwa dikasih uang oleh Almarhum Djono Anwar sekitar Rp.1, 7 juta. Kemudian, datang pemilik tambak Taukhid bersama pengacara meminta kepada terdakwa agar patok tersebut dicabut dengan alasan tanah tersebut miliknya.
[irp]
Baca juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Bupati Yes Buka Sound Festival Kemerdekaan 2026 di Kawasan Gajah Mada
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Aziz ketika dikonfirmasi usai sidang mengatakan, sebenarnya perkara ini hanya salah obyek tanah yang dipatok. Pasalnya pada persil yang sama No.86 tapi lokasinya berbeda.
"Klien kami dahulu menginginkan berdamai akan tetapi korban tidak mau sehingga saat ini perkaranya masuk ke persidangan," tegasnya. (iz/bro)
Editor : Redaksi