KLIKJATIM.Com | Surabaya—Satrenarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menagkap MD (32) warga Putat Jaya, Sawahan, Surabaya. Tersangka MD ditangkap di rumahnya disertai barang bukti.
Di antara barang bukti yang amankan adalah sabu seberat 0,34 gram, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu 1,94 gram dan barang bukti lainnya. Penangkapan ini bermula dari informasi warga, rumah tersangka sering dijadikan transaksi dan konsumsi sabu.
Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba
“Petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga sekitar pukul 10.00 wib tersangka berhasil kami amankan,” kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Hingga Juni 2026, Polres Jombang Berhasil Ungkap 80 Kasus Narkoba
Hendro mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya dan tak bisa mengelak saat digerebek petugas. Tersangka langsung digelndang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan.
Baca juga: Sepanjang Mei 2026, Polres Blitar Ungkap 12 Kasus Narkoba
“Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009,” imbuhnya.(mkr)
Editor : Redaksi