GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, kembali memeriksa pejabat daerah setempat. Selama dua hari berturut-turut sejak kemarin hingga sekarang, tercatat sebanyak 31 pejabat Pemkab Gresik yang diperiksa.
Mereka diperiksa sebagai saksi dari tersangka Muchtar, yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menjabat Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
Baca juga: Pemkab Pamekasan Bersikap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Di antaranya ada mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Nadlif; mantan Kepala BPPKAD Gresik, Yetty Sri Supriyati; Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda), Tursilowanto Hariogi; mantan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Edy Hadisiswoyo, serta beberapa pejabat lainnya. Termasuk ajudan Bupati, Erik dan Arief.
“Pemeriksaan hari ini ada 17 orang, baik itu dari eselon II dan III,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika, Selasa (19/03/2019).
[irp]
Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Penyidik Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU
[irp]
Dalam pemeriksaan lanjutan ini, pihak Kejari ingin mendalami aliran dana dari uang hasil pemotongan dana insentif pegawai oleh tersangka. “Jadi kemana saja dan siapa saja yang menerima," imbuhnya.
Baca juga: BNI Tegaskan Kasus Korupsi KUR Rp41,48 Miliar di Jember Berawal dari Laporan Internal Perseroan
Saat disinggung terkait kemungkinan penambahan tersangka belum bisa dipastikan sekarang. Karena semua itu perlu bukti akurat. "Tidak mudah menentukan tersangka lagi,” tambahnya.
Perlu diketahui, bahwa pada hari Senin (18/03/2019) penyidik Kejari Gresik telah memeriksa 14 orang. Bahkan jauh hari sebelumnya juga sempat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda), Andhy Hendro Wijaya. Mereka bertatus sebagai saksi. (nul/*)
Editor : Redaksi