Gasak Tas Sopir Berisi Handphone, Warga Demak Surabaya Diringkus Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Tenggilis meringkus dua pria asal Jalan Demak, Surabaya usai kepergok mencuri dua buah tas milik sopir dan kernet mobil box di Jalan Kutisari Selatan.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Kedua pelaku yakni ASB (36) dan YZ (40). Sebelum ditangkap polisi, keduanya sudah diamankan terlebih dahulu oleh warga.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Ipda Dedy Setiawan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor dan berkeliling untuk melihat kondisi.

Saat ada kesempatan, kemudian ASB turun dan mengambil tas berisi handphone yang ada di mobil. Saat itu, mobil memang dalam keadaan tidak terkunci. "Jadi enak saja mereka mengambil tas lalu kabur," ungkap Ipda Dedy, Minggu (7/11/2021).

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Namun sial, saat ASB hendak kabur dengan mengendarai motor, suara motor tersebut terdengar oleh korban yang saat itu hendak kembali ke mobilnya.

Mengetahui pintu mobilnya terbuka, tanpa pikir panjang, korban pun lantas berteriak hingga mengundang perhatian warga. "Tersangka berhasil diamankan warga dan kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Dedy.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Sementara itu, atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru