KLIKJATIM.Com | Surabaya - Niatnya ingin pulang ke rumah dengan tenang, justru RK (20) warga Jalan Kupang Krajan ini harus berurusan dengan polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
[irp]
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
RK disergap Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat hendak masuk ke dalam rumahnya. Saat itu, polisi sudah mengantongi informasi bahwa telah ada pengiriman narkoba jenis sabu.
"Kami mengintai pelaku saat hendak masuk ke dalam rumah. Kemudian, kami langsung sergap dan geledah," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (2/11/2021).
Daniel menjelaskan, dari penggeledahan itu sendiri, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 10,84 gram dan 10,32 gram.
Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
Sementara itu, RK sendiri mengambil barang haram tersebut secara ranjau dari bawah tiang telepon di Jalan Sidosermo, Surabaya. Sabu itu berasal dari temannya berinisial BB, yang sebelum diedarkan beratnya sekitar 170 gram.
Sedangkan tiap kali berhasil mengambil barang, kata Daniel, RK akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu. "Setiap barang yang berhasil diambil, pelaku akan mendapat upah Rp 200 ribu," beber Daniel.
Tidak hanya itu, RK juga akan mendapat upah tambahan saat berhasil mengantarkan sabu tersebut ke pelanggannya atas petunjuk BB. "Tersangka mendapat upah Rp 10 ribu per gramnya. Tersangka akan mendapat uang setiap mengirim dengan sukses," pungkas Daniel.
Baca juga: Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
Dari penangkapan itu sendiri, petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop sedotan plastik, 2 buah timbangan elektrik, 1 ATM Xpresi BCA, sebuah Iphone dan 1 HP merk Honor.
Dan akibat perbuatannya itu, kini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rtn)
Editor : Redaksi