Penipu Mantan Kapolda Jatim Diganjar Penjara 2 Tahun

klikjatim.com
Farroukh Rafii’uddin divponis 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menipu mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terdakwa penipuan Farroukh Rafii’uddin dinyatakan terbukti bersalah menipu mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Farroukh menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. Hadiatmoko pun percaya karena terdakwa dinilai religius dengan proposal bisnis yang meyakinkan. Namun, mantan Kapolda Jatim itu kecele dan merugi hampir setengah miliar rupiah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii’uddin dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, antara lain, terdakwa merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru