KLIKJATIM.Com | Gresik - Penerapan Peraturan Daerah (perda) tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Gresik masih sebatas isapan jempol. Sebab perda yang digedok sejak tahun 2017 tersebut malah ngendon sampai sekarang.
Hal ini terungkap dalam rapat kerja Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Gresik, dengan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gresik di Ruang Komisi I pada Senin (20/1/2020). "Dari hasil rapat tadi, nanti akan kami konsultasikan dulu ke Biro Hukum Provinsi Jatim terkait masalah ini," ujar Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Ariyanto usai memimpin rapat.
Baca juga: Proses Penangkapan Dipersoalkan, Kuasa Hukum H. Latif Tantang Polres Pamekasan ke Jalur Hukum
Menurutnya, keberadaan perda tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di Kabupaten Gresik sangat dibutuhkan. Sehingga tiga tahun silam, para wakil rakyat menggagas lahirnya perda tersebut di kota industri ini.
[irp]
Proses pembahasannya juga sudah selesai dengan menggunakan anggaran daerah. Bahkan tahapan fasilitasi di Provinsi hingga pengesahan melalui rapat paripurna DPRD pun selesai dilakukan.
Setelah itu, DPRD Gresik menyerahkan kepada Bagian Hukum Pemda setempat untuk ditindaklanjuti. "Tapi dari keterangan Bagian Hukum tadi, pada waktu itu ada kekurangan (administratif, red) sehingga dikembalikan lagi ke sini dan kami yang ada di dewan tidak merasa menerima," imbuh politisi Nasdem tersebut.
Baca juga: Serapan Tenaga Kerja di Sumenep Masih Seret, Disnaker Akui Data Pengangguran Tak Lengkap
Dan, baru sekarang terungkap. Ironisnya lagi, ternyata tiga perda yang lain juga bernasib sama yaitu belum mulai diberlakukan.
[irp]
Antara lain Perda tentang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Air, serta Perubahan atas Perda Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Hingga Pemenuhan Tenaga Kerja Lokal, DPRD Gresik Minta Optimalkan Pengawasan
Kata Nur Hudi, pihaknya serius akan mengawal perda-perda ini. Utamanya aturan yang berkaitan dengan kesejahteraan warga Gresik.
"Kami akan terus mengawal terkait perda-perda yang masih kecantol ini sampai mulai diberlakukan," tambah Anggota Bapem Perda DPRD Gresik, Mega Bagus Sahputro.
Sampai berita ini dituliskan, Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gresik, Nurlailie Indah K belum dapat dikonfirmasi. Melalui pesan WhatsApp yang dikirim, dia mengaku sedang rapat di Provinsi Jatim. (nul/roh)
Editor : Redaksi