Gara-gara Sabu, Polisi Meringkus Pemuda Kedungwaru Tulungagung

klikjatim.com
Pelaku dan barang bukti narkotika

KLIKJATIM.Com I Tulungagung - Polisi menangkap AW alias Oten (26) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Dihadiri 5.000 Bikers, Jamnas Honda C50 C70 C90 Club Indonesia XXIII di Mojokerto Perkuat Persaudaraan Motor Klasik

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kasus ini terungkap hasil tindak lanjut laporan masyarakat. Mendapati laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Unit Reskrim Polsek Campurdarat mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan,” terang Iptu Nenny, Minggu (29/8/2021).

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, hasilnya didapati dugaan tersebut mengarah pada satu orang pelaku, Oten. “Dirasa bukti-bukti sudah kuat, petugas langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku,” imbuh dia.

Baca juga: Sidang Korupsi BSPS, Kuasa Hukum Bantah Klien Terlibat Potongan Dana Bantuan

Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. “Saat digeledah, kami mendapati adanya barang bukti satu paket sabu dan satu alat bong,” jelasnya.

Usai mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Campurdarat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan introgasi terhadap pelaku, ternyata kesehariannya bekerja sebagai pekerja lepas.

Pelaku mengaku jika barang haram tersebut dia gunakan sebagai doping agar kuat saat bekerja. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan penyuplai sabu itu.

Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pelajar di Sapeken Sumenep Tanam 2.500 Bibit Mangrove

“Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru