Hanya Karena Senggolan, Pria ini Sabetkan Samurai

klikjatim.com
Tersangka Lingga Prasetya diamankan di Mapolresta Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Lingga Prasetya (33), warga Desa Tambak Kemerakan,  Kecamatan Krian Sidoarjo harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolresta Sidoarjo. Ia diciduk personel Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo karena membacok  AFR (24) menggunakan samurai.

[irp]

Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi

Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa pembacokan tersebut terjadi di salah satu konter handphone di Dusun Sidowaras, desa Kraton Krian pada Hari Rabu 23 Juni 2021. “Masalahnya sangat sepele, antara tersangka dan korban secara tidak sengaja bersenggolan di toko tersebut,” terangnya, Jumat (25/6/2021).

Akibat senggolan itu, lanjut Kusumo, keduanya terlibat cek cok. Tersangka yang marah kemudian mengancam korban dengan memberi isyarat menyilangkan tangan kanan ke leher.

Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman

Pria bertato ini kemudian pulang ke rumah. Dengan penuh amarah, diambilnya samurai. Ia kemudian kembali lagi ke konter tersebut. Melihat seterunya masih berada di lokasi, tanpa banyak kata, tersangka mengayunkan senjata tajam ke tubuh korban. “Korban yang kaget kemudian menangkis dengan tangan kanan. Akibatnya fatal, tangan korban terluka sangat parah,” imbuh Kusumo.

Oleh warga sekitar, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Anwar Medika Krian. Setelah mendapat laporan, polisi datang ke lokasi kejadian untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di toko tersebut. Beserta barang bukti sebuah samurai, tersangka kemudian ditangkap di rumahnya.

Baca juga: Penipuan CPNS Kemenimipas, Warga Sidoarjo Setor Rp625 Juta hingga Ikut Tes Fisik

“Tersangka kami jerat pasal 351 ayat (2)  KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun. (ris)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru