Cetak Pelayanan Kependudukan di Desa, Kadisdukcapil Gresik : Lowayu Akan Jadi Pilot Project

klikjatim.com
Kadisdukcapil Gresik, Khusaini (beridiri kanan) didampingi Kades Lowayu, Amin Iskandar saat melakukan validasi data di Desa Lowayu pada Selasa. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik berharap, sistem pelayanan administrasi kependudukan bisa semakin mudah dan terjangkau dengan masyarakat. Selain mentarget cetak pelayanan kependudukan di 18 kecamatan pada tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga merencanakan hal serupa hingga di tingkat desa.

"Arahnya nanti semua pelayanan kita dorong ke kecamatan, bahkan cukup hanya di desa. Sekarang tinggal menunggu kesiapan di desa-desa dan kecamatan terkait petugasnya," ujar Kadisdukcapil Gresik, Khusaini saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Target tahun 2020 nanti, proses cetak administrasi kependudukan sudah bisa dilakukan di 18 kecamatan. "Kalau untuk 356 desa masih belum bisa semuanya dan akan dilakukan bertahap," imbuhnya.

[irp]

Menurut Khusaini, salah satu desa yang potensi bisa melaksanakan proses layanan sampai cetak adalah Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Sehingga desa yang merupakan kampung halaman Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto tersebut akan dijadikan pilot project untuk tingkat desa.

"Jadi mulai input data sampai proses cetaknya akan coba kita lakukan di desa," lanjutnya.

Alasan menjadikan Lowayu sebagai percontohan karena dinilai sudah mampu. Untuk kesiapan petugas atau Sumber Daya Manusianya (SDM) akan lebih dimatangkan melalui pelatihan.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Dari segi peralatan sudah kami koordinasikan dengan pihak desa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi di desa-desa dan kecamatan terkait Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2019, terkait pelaksanaan administrasi kependudukan secara jaringan (online).

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lowayu, Amin Iskandar menyambut positif gagasan Pemda Gresik melalui Disdukcapil tersebut. Karena sesuai harapan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat terkait pelayanan efektif dan efisien.

"Kami sangat berterimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gresik, karena memberikan kesempatan untuk Desa Lowayu dalam memberikan pelayanan kependudukan sampai proses cetak di desa," ujarnya.

Kini, pihaknya akan segera menindaklanjuti semua arahan dan masukan Disdukcapil Gresik. (nul/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru