Kakak Ustad Cabul Sidoarjo Diamankan Polisi Karena Ikut Mencabuli Korban

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji saat menginterogasi tersangka Erwin

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo -  Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Erwin Wibowo (36), warga Perumahan Pondok Sidokare Asri Blok K, Kelurahan Sidokare Sidoarjo. Tersangka adalah kakak Aska Muhammad Arifin Hamidullah (30), seorang ustadz pengasuh di rumah tahfidz Yayasan Pondok Pesantren Al – Mutahammisun yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 25 santrinya.

[irp]

Baca juga: Sosok Ruly Yunis Setiawati, Sekdin DPRKP Bangkalan yang Dikenal Ramah, Kini Meninggal Secara Misterius

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latih mengatakan, Erwin ditangkap setelah para korban mengaku, tidak hanya sang ustadz Aska yang mencabuli mereka, namun juga Erwin. “Berbeda dengan sang adik, tersangka ini bertugas sebagai pengasuh dan driver yang mengantar jemput para santri. Ia juga tidur dalam satu rumah dengan para bocah santri tersebut,” jelasnya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Pamit Dinas ke Malang, ASN Bangkalan Ditemukan Meninggal di Parkiran Bandara Juanda

Latif menambahkan, tersangka telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 lalu. “Korbannya ada tiga santri yang semuanya masih bocah. Ada yang dicabuli dua, tiga dan lima kali. Tersangka kami tangkap di rumahnya di Kebumen Jawa Tengah tadi malam,” lajut Latif.

Baca juga: Wanita Tewas dalam Mobil Pelat Merah di Bandara Juanda, Polisi Selidiki Penyebabnya

Sama seperti sang adik, Erwin yang telah beristri dan mempunyai dua anak ini mencabuli bocah-bocah santri tersebut di malam hari. Ia mengancam korban agar tidak menceritakan aksi kejinya. “Tersangka kami jerat dengan pasal 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun,” imbuh Latif. (ris)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru