Sebelum ke Kalimantan, Tersangka Transit di Banten Jual Hp Korban

klikjatim.com
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menginterogasi tersangka pembunuh kekasih gelapnya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah menghabisi nyawa kekasih gelapnya, tersangka Untung (53), warga Dusun Kedunglo Rt 06 Rw 05, Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, langsung melarikan diri. Bapak dua anak itu pulang ke rumahnya di Jombang, sambil membawa kabur dompet dan handphone korban Kasniti (49), warga Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik Kota.

Tak lama kemudian tersangka memboyong istrinya melarikan diri ke Serang, Banten. Tersangka pun menjual handphone (Hp) korban untuk tambahan modal dalam pelariannya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik dan Taruna Akpol Bagikan Sembako untuk Warga dan Anak Panti Asuhan

"Hp dan dompet milik korban dibawa tersangka. Lalu, Hp-nya dijual di sana laku Rp 100 ribu," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Minggu (8/12/2019).

[irp]

Setelah itu tersangka bersama istrinya melanjutkan pelarian ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. "Di sana tersangka bekerja sebagai kuli bangunan," imbuhnya.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah adanya kasus penemuan mayat korban di dalam kos tersangka. Tepatnya, di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), gang 16 nomor 26 Rt 5 Rw 3, Kelurahan Sidomoro, Kebomas, Gresik, pada Minggu (1/12/2019).

Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi

Singkat cerita, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka dan tempat persembunyiannya.

Pada Selasa (3/12/2019), tiga anggota Polisi dari Polres Gresik terbang ke Berau. Tim mendatangi tempat persembunyian tersangka dan berkoordinasi dengan Polres Berau, Kalimantan Timur.

[irp]

Baca juga: Pelaku Berpistol Gagal Curi Motor di PPS Gresik, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kabur

Lalu, besoknya pada Rabu (4/12/2019) tersangka berhasil diringkus dan langsung digelandang menuju Mapolres Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah menjalin hubungan gelap dengan korban selama tujuh tahun hanya bisa tertunduk malu. Kini tersangka dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi terkait perut korban yang besar, Kapolres AKBP Kusworo memastikan, bahwa Kasniti (korban) yang meninggalkan enam orang anak itu tidak sedang dalam keadaan hamil. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru