KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas kepolisian Polsek Kebomas, Gresik. Minuman beralkohol dengan berbagai merek itu diamankan dari tangan dua warga yang diduga penjual.
Mereka adalah Ludianto (36), dan Winarni (46). Keduanya warga asal Jalan Kapten Dulasim IIA/7 Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS
[irp]
"Kedua orang itu kami amankan dan dimintai keterangan, karena menyimpan serta akan mengedarkan miras," ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Machmud, pada Sabtu (7/12/2019).
Awal diketahuinya miras siap edar ini dari informasi masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Baca juga: Residivis di Panceng Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Ungkap Uangnya Berasal dari Judi Online
Dan, ternyata informasi itu benar. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi dan mengamankan semua barang bukti (bb).
[irp]
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
"Razia ini dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)," imbuhnya.
Adapun ratusan botol miras yang disita petugas terdiri dari arak 15 botol, wisky 7 botol, vodka 11 botol, bir bintang 28 botol, prost bir 13 botol. Lalu, bir hitam 21 botol, mix max 11 botol, dan miras dengan merek frost alster 14 botol. Total semuanya ada 121 botol miras. (iz/nul)
Editor : Redaksi