KLIKJATIM.Com | Gresik - Ratusan botol minuman keras (miras) berhasil disita petugas kepolisian Polsek Kebomas, Gresik. Minuman beralkohol dengan berbagai merek itu diamankan dari tangan dua warga yang diduga penjual.
Mereka adalah Ludianto (36), dan Winarni (46). Keduanya warga asal Jalan Kapten Dulasim IIA/7 Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
[irp]
"Kedua orang itu kami amankan dan dimintai keterangan, karena menyimpan serta akan mengedarkan miras," ujar Kapolsek Kebomas, Kompol Machmud, pada Sabtu (7/12/2019).
Awal diketahuinya miras siap edar ini dari informasi masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek
Dan, ternyata informasi itu benar. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke lokasi dan mengamankan semua barang bukti (bb).
[irp]
Baca juga: Motor Karyawan Indomaret Dikembalikan, Polsek Cerme Tangkap Terduga Pelaku Curanmor
"Razia ini dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)," imbuhnya.
Adapun ratusan botol miras yang disita petugas terdiri dari arak 15 botol, wisky 7 botol, vodka 11 botol, bir bintang 28 botol, prost bir 13 botol. Lalu, bir hitam 21 botol, mix max 11 botol, dan miras dengan merek frost alster 14 botol. Total semuanya ada 121 botol miras. (iz/nul)
Editor : Redaksi