KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aktivis 98 Surabaya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Kedatangan mereka lantaran untuk melaporkan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat perayaan ulang tahun Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
[irp]
Aktivis 98 yang tergabung dalam "Arek 98 Suroboyo Tangi" tidak hanya melaporkan tentang pelanggaran Prokes, melainkan juga melaporkan dugaan adanya gratifikasi penyelenggaraan perayaan ulang tahun Gubernur Jatim.
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
"Selain melaporkan Gubernur Jatim, kami juga melaporkan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Provinsi Jatim Heru Tjahjono," kata Roni Agustinus, Aktivis 98, Senin (24/5/2021) pagi."Gubernur Jatim tidak seharusnya merayakan ulang tahun, apalagi dia adalah pejabat publik. Terlebih lagi, saat ini masih di massa pandemi Covid-19," tambahnya.
Lanjut Roni, kami menyanyangkan dan menyesalkan statment klarifikasi Khofifah Indar Parawansa. Yang mengatakan bahwa berita soal perayaan ulang tahun dirinya yang terlihat berkerumun tidak faktual dan tidak obyektif.
"Meski sudah meminta maaf pun tidak menghilangkan proses hukum, sehingga proses hukum harus tetap ditegakkan. Sama seperti masyarakat yang lain ketika melakukan kegiatan juga dibubarkan dan di proses hukum," terangnya.
Sementara itu, Ari Han SimaelaKuasa Hukum aktivis 98 Surabaya mengatakan, pihaknya datang untuk melaporkan gubernur Khofifah, Wagub Emil Sekdaprov Heru dan kawan kawan. Artinya siapapun yang terlibat. Haru sdiusut dan diproses.
"Pasal kami adalah pasal 4 das ayat 1 dan 2 UU no 4 tahun 84. Wabah penyakit menualr dan pas 93 uu no 6 tahun 2018 ttg kekarantinaan pasal 2216 KUHP. Selain itu kami melaporkan ektiga pejabat ini dengan UU tipikor apsal 5 dan 12 thdp UU gratifiaksi atau penggunaan uang APBD," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi