Hasil Korupsi Dispora Pasuruan untuk Dana Taktis Kepala Dinas

klikjatim.com
Barang bukti yang diajukan kuasa hukum terdakwa dilihatkan ke Ketua Majelis Hakim. (Didik/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | PASURUAN - Kasus mark up anggaran kegiatan Tahun 2017 yang merugikan negara Rp 918 juta di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan mulai menemui titik terang. Pada lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, didapati fakta baru. Dimana sejumlah saksi menyebut jika uang hasil mark up tersebut digunakan untuk dana taktis kepala dinas (kadis).

Keterangan ini disampaikan, Nanang Suhita Sutisno mantan Bendahara Dispora Kabupaten Pasuruan di hadapan Majelis Hakim, Selasa (3/12/2019). Ia menyebut jika uang tersebut sebagian digunakan untuk dana taktis Kadispora. "Seperti minta pulsa dan kegiatan bimbingan teknis (bimtek)," kata Nanang.

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

[irp]

Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH

Diakui Nanang, pemotongan sepuluh persen di setiap kegiatan Dispora muncul pada saat rapat bersama seluruh staf serta Kadis yang digelar pada sekitar bulan Maret tahun 2017. "Saat itu kita kelimpungan mencari anggaran untuk keperluan kantor. Makanya, saya usulkan soal potongan 10 persen setiap kegiatan. Usulan ini sempat jadi silang pendapat, namun akhirnya disepakati bersama," urainya.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

Selain pemotongan sepuluh persen, lanjut Nanang, ada biaya administrasi senilai Rp 2 juta per dokumen. Sedangkan pada kegiatan senilai Rp 8 miliar tidak ada potongan. (dik/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru