KLIKJATIM.Com | Jakarta - Tanah dan bangunan milik mantan Bupati Bangkalan, RKH Fuad Amin Imron diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah lembaga. Harta yang merupakan barang rampasan senilai Rp29,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[irp]
Baca juga: Mantan Kades Lajing Arosbaya Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Total aset yang diserahkan adalah sebanyak sepuluh bidang tanah dan satu bangunan. Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin.