KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berinisial MS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 343.580.080. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bangkalan menemukan bukti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan AKP Hafid Dian mengatakan, MS merupakan Kepala Desa Lajing periode 2016–2021. Ia diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan desa dan pembangunan.
Pada penggunaan ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya mengalokasikan anggaran untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, sejumlah kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau hanya bersifat fiktif.
Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penyimpangan melalui proyek pembangunan wisata desa yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik menemukan adanya selisih pembayaran akibat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai perencanaan, meliputi pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir.
“Dalam proyek wisata desa ditemukan selisih bayar karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” kata Hafid, Kamis (25/12/2025).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 343.580.080. Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Wahyudi