Rumah Usaha Pencucian Sarang Burung Walet di Surabaya Diprotes Warga, Dewan Rekomendasikan Ditutup

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Rumah usaha pencucian sarang burung walet di Kertajaya Indah II/Blok F-213 Kota Surabaya diprotes warga. DPRD Surabaya yang menerima aduan warga telah merekomendasikan rumah usaha tersebut ditutup.

[irp]

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

Komisi A DPRD Surabaya juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan rumah usaha pencucian sarang burung walet tersebut.

"Intinya rekomendasi dari DPRD Kota Surabaya ditutup (Sarang Walet). Rekomendasi ini dari Ketua DPRD Kota Surabaya," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, Senin (22/2/2021).

Sementara itu, Abu Abdul Hadi sebagai kuasa hukum dari Agus Hartono selaku pengadu dari rumah usaha pencucian sarang burung walet, juga memberikan pendapatnya.

Abu mengatakan, di dalam rekomendasi poin ketiga, agar rumah usaha tersebut ditutup dari tempat itu karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Dan sudah sepatutnya pemerintah kota menjalankannya.

"Rekomendasi tersebut sudah melalui mekanisme yang ada," kata Abu.

Ia juga mengatakan, Komisi A sudah meminta Satpol PP Surabaya untuk memfasilitasi musyawarah kedua belah pihak (pengadu dan teradu) namun tetap tidak membuahkan hasil.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

"Membaca dari surat (rekomendasi) tersebut, DPRD tidak melarang Bing Hariyanto (pemilik) untuk melakukan usaha, namun jangan pemukiman warga," tambahnya.

Namun, lanjut Abu, rekomendasi DPRD tertanggal 28 Januari 2021 itu, pada saat yang sama di lokasi melakukan pembuatan sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"Nah, berarti selama ini belum ada IPAL. Lalu ijin DLH (Dinas Lingkungan Hidup) mengacu dari mana. Semua bukti baik foto maupun dokumen sudah kami kantongi, mau kemanapun kami siap," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Nurhayati mengaku belum ada bantuan penertiban (Bantib) tidak bisa bertindak menutup rumah usaha pencucian sarang burung walet.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

"Belum ada bantib dari OPD terkait. Kalau ada bantip dari Satpol PP bisa bertindak, dan kalau belum ada bantib tidak bisa bertindak," pencucian sarang Nurhayati.

Sekedar informasi, permasalahan rumah usaha pencucian sarang burung walet ini sudah tiga kali menjalani rapat hearing di Komisi A DPRD Surabaya. Di antaranya 12 dan 28 Desember 2020, serta 4 Januari 2021 lalu. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru