Dikendalikan dari Lapas, Dua Oknum Wartawan Nyambi Jualan Sabu

klikjatim.com
Polisi menunjukkan barang bukti sabu saat menggelar press release di Polres Pasuruan. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dua orang oknum mengaku wartawan dari Media Buser Bhayangkara 74 yang bertugas di wilayah Pasuruan, dijebloskan ke sel tahanan Polres Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, mereka kedapatan nyambi jualan sabu yang dikendalikan oleh bandar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pelaku bernama Amat (31), warga Desa Curahrejo, Kecamatan Sukorejo, dan Aminur Rosul (42), asal Kelurahan Petungasri, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Menariknya lagi, untuk posisi Amat juga disebutkan merupakan pimpinan perusahaan media tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

[irp]

"Kedua pelaku berhasil kami tangkap saat hendak transaksi sabu di wilayah Pandaan pada Senin malam kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno, Selasa (22/10/2019).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,71 gram.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Menurutnya, kedua pelaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar di Lapas Medaeng, Sidoarjo. "Ada seseorang yang diduga bandar sabu dan dia (bandar) yang mengendalikan barang haram ini. Sedangkan kedua pelaku hanya sebagai kurir saja," jelasnya.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Arisan Fiktif Senilai Rp 1 Miliar

Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru sebulan menekuni jualan sabu tersebut. Mereka pun menyadari bahwa kerja sampingannya itu bersentuhan dengan hukum.

Namun, tetap saja dilakukan karena berdalih terlilit utang puluhan juta yang harus dibayar. "Saya baru satu bulan antar barang (sabu). Sebulan saya terima uang Rp 6 juta," kata Amat. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru