KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Abdul Aziz Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan menilai Perbup 89/2020 terkait Pilkades serentak di Kabupaten Bangkalan terdapat kelemahan. Sebab pembentukan TFPKD di Kabupaten tidak melibatkan unsur Satgas Covid-19 sudah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri No. 72 Tahun 2020 jo Pasal 3 ayat (3) Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020.
Baca juga: Moh. Syukur: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Tindakan, Bukan Hanya Seremonial
[irp]
“Konsekuensinya Pilkades terancam mengalami banyak masalah. Karena di sana mengamanahkan untuk membentuk sub kepanitiaan Covid-19,”ujarnya Rabu,(10/2/2021).
Serta penghilangan tugas TFPKD di Bangkalan dalam menetapkan jumlah dan kotak suara, serta fasilitas pembuatan surat dan kotak suara bahkan perlengkapan lainnya kepada P2KD (panitia desa) dalam Pasal 5 ayat (1) Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) Permendagri No. Tahun 2020.
"Menurut Pasal 14 ayat (1) huruf s, t, dan u Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020 adalah tugas P2KD, sedangkan menurut Pasal 5 ayat (4) huruf c, d, dan e dan ayat (6) Permendagri No. 72 Tahun 2020 adalah tugas TFPKD di Kabupaten atau dapat ditugaskan kepada desa bukan P2KD,”tegasnya.
“Lemahnya regulasi tersebut, Pilkades serentak di Bangkalan tahun 2020 potensial tidak terlaksana dengan baik, menghambat penanganan pandemi Covid-19, dan memicu konflik antar calon, pendukung, dan masyarakat,”ungkap Lelaki asal desa Dabung, Geger, Bangkalan itu.
Baca juga: Bertahan di Level 2 PPKM, Rekayasa Lalu Lintas di Tulungagung Dihentikan
Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Perubahan dan Demokrasi Saifuddin menyarankan, TFPKD di Bangkalan jika terjadi benturan aturan antara Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020 dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 menurut Pasal 8 ayat (1-2) UU No. 12 Tahun 2011, maka aturan di Perbup Bangkalan dapat diabaikan. “Hal ini karena secara hirarkis Permendagri lebih tinggi daripada Perbup Bangkalan,”Terangnya.
Permendagri No. 65 Tahun 2017 dan Permendagri No. 72 Tahun 2020 diakui keberadaannya/mempunyai kekuatan hukum mengikat karena perintah PP No. 43 Tahun 2014 dan PP No. 47 Tahun 2015, sedangkan Perbup Bangkalan No. 89 Tahun 2020 karena perintah Perda Kabupaten Bangkalan No. 1 Tahun 2015 dan Perda No. 2 Tahun 2020. "Oleh karena itu, apabila Perbup dengan Permendagri sudah bertangtangan maka abaikan Perbup menurut asas hirarki perundang-undangan," pungkasnya.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Terpisah, Anggota TFKDT dari perwakilan unsur akademisi, Dr. Safi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan regulasi yang ada. “Regulasi tidak ada yang sempurna, itu pasti. Jangankan regulasi tingkat lokal, regulasi undang-undang pun bahkan sampai ke konstitusi pun itu banyak ruang-ruang yang bisa diperdebatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya.
Lanjut dosen Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu, maka dengan regulasi yang ada sebisa mungkin dilaksanakan secara maksimal. Menurutnya, tidak bisa kemudian pilkadesnya ditunda. “Justru bagaimana kita menggunakan regulasi yang ada itu, sambil lalu menutupi yang lemah. Bahwa ada kelemahan-kelemahan dalam regulasi itu pasti karena buatan manusia,” imbuhnya.
“Di TFKDT unsur satgas Covid-19 sudah masuk, buktinya Bupati dan Forkopimda juga masuk. Kan satgas covid penanggungjawabnya Bupati. Sedangkan di TFKDT, Bupati sebagai ketua pengarah, terus Kapolres, Dandim semuanya masuk. Bahkan di Kecamatan dikomandani oleh Kapolsek dan Pak Camat,” jelasnya. (mkr)
Editor : Suryadi Arfa