Pelaku Kepruk Paving di Sidoarjo Juga Bacok Warga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Delapan pelaku penganiayaan dan pengeprukan paving di Sidoarjo yang menyebabkan korbannya tidak sadarkan diri ternyata juga membacok kepala pria menggunakan kapak.

[irp]

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Delapan pelaku tersebut adalah, MRP (20), AWS (23),  RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) warga Sidoarjo, Sedangkan HDR (19) merupakan warga Manukan Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Sumardji terlihat geram saat menginterogasi mereka satu persatu. "Delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat. Dua pelaku masih dibawah umur. Mereka ini memang berniat membuat rusuh Sidoarjo. Sebelum beraksi mereka menenggak miras. Kami akan mengejar pelaku lain sampai tertangkap. Kemanapun larinya, pasti kita tangkap," tegas Sumardji, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026

Sumardji menerangkan, sebelum mengepruk kepala wanita menggunakan paving di pertigaan Pucang, para pelaku juga menganiaya beberapa orang yang ditemuinya di jalan. 

"Mereka menganiaya sembarang orang. Bahkan saat di depan kampus Umsida, salah satu pelaku membacok kepala seorang pria menggunakan kapak yang telah disiapkan. Mereka juga merusak motor korban," terang Sumardji.

Baca juga: Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg

Saat ini, korban pengeprukan paving masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Meskipun telah siuman, namun masih sulit diajak berkomunikasi.

"Para pelaku kami jerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara," imbuh Sumardji. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru