Pelaku Kepruk Paving di Sidoarjo Juga Bacok Warga

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Delapan pelaku penganiayaan dan pengeprukan paving di Sidoarjo yang menyebabkan korbannya tidak sadarkan diri ternyata juga membacok kepala pria menggunakan kapak.

[irp]

Baca juga: Demo Tolak Pinjaman Rp786 Miliar di DPRD Jember Memanas, Massa Cekcok dengan Ratusan Kades

Delapan pelaku tersebut adalah, MRP (20), AWS (23),  RTP (22), RS (22), DP (20), PP (17), RHPG (17) warga Sidoarjo, Sedangkan HDR (19) merupakan warga Manukan Surabaya.

Kapolresta Sidoarjo Sumardji terlihat geram saat menginterogasi mereka satu persatu. "Delapan pelaku ini merupakan anggota perguruan silat. Dua pelaku masih dibawah umur. Mereka ini memang berniat membuat rusuh Sidoarjo. Sebelum beraksi mereka menenggak miras. Kami akan mengejar pelaku lain sampai tertangkap. Kemanapun larinya, pasti kita tangkap," tegas Sumardji, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Sumardji menerangkan, sebelum mengepruk kepala wanita menggunakan paving di pertigaan Pucang, para pelaku juga menganiaya beberapa orang yang ditemuinya di jalan. 

"Mereka menganiaya sembarang orang. Bahkan saat di depan kampus Umsida, salah satu pelaku membacok kepala seorang pria menggunakan kapak yang telah disiapkan. Mereka juga merusak motor korban," terang Sumardji.

Baca juga: Buktikan Kencangnya CBR Series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di ARRC Mandalika 2026

Saat ini, korban pengeprukan paving masih dirawat di RSUD Sidoarjo. Meskipun telah siuman, namun masih sulit diajak berkomunikasi.

"Para pelaku kami jerat pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara," imbuh Sumardji. (mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru