KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Menjadi pasangan suami istri itu kudu kompak dalam segala hal. Jika tidak, perpecahan yang akan terjadi sekalipun itu dalam berbuat kejahatan. Seperti yang dialami Rusna Juli Alfiah (20) warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini berurusan dengan polisi gara-gara tidak kompak dengan suaminya.
[irp]
Baca juga: ASN Pemkot Probolinggo Pencuri Traktor Terancam Dipecat
Saat melakukan aksi penjambretan Handphone di Jalan Hayam Wuruk, Kota Probolinggo bersama suaminya ternyata keduanya tidak kompak. Saat Rusna ketangkap korban dan massa, ternyata suaminya tidak membantu kabur malah dia sendiri yang ambil langkah seribu. Sudah pasti Rusna bakal marah besar seandainya suaminya tertangkap kemudian hari dan dimasukkan satu sel dengannnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus 2 Begal Truk Lumajang
Rusna dibekuk polisi setelah bersama suaminya menjambret HP milik Elsinta Farah Z (23) warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Menurut Kanit IV Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto mengatakan, saat itu kedua pelaku, Rusna dan suaminya mengendarai sepeda motor.
Melihat korban membawa HP, Rusna langsung merampasnya. Kedua tancap gas ke selatan. “Korban saat itu berteriak kencang dan diketahui warga. Termasuk saat ada petugas yang sedang melintas,” ujar Joko, kemarin.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Akibatnya, keduanya panik. Rusna pun berhasil dibekuk warga. Sedangkan, suaminya terus melaju dan kabur menggunakan motornya. “HP-nya diserahkan ke suaminya, sehingga BB-nya ada di suaminya yang saat ini masih dikejar petugas. Kini Rusna ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap suami pelaku,” ujar Joko. (hen)
Editor : Redaksi