KLIKJATIM.Com I Jombang - Warga Desa Menganto Kecamatan Mojowarno, Jombang mengajar seorang pria hingga babak belur, Jumat (22/1/2021). Pria bernama Joko Slamet itupun dilarikan ke Rumah Sakit Kristen Mojowarno karena mengalami luka parah.
[irp]
Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG
Joko menjadi sansak hidup warga setempat usai melukai tetangganya, Buhari (50) dan Juwanto. Joko menggunakan sebuah celurit berukuran sekitar 60 centimeter, Kamis (20/1/2021) sore.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa bermula saat korban, Buhari didatangi oleh tersangka di rumahnya. Tersangka datang dengan cara berteriak-teriak sembari mengacungkan sebuah celurit yang dibawanya mencari seseorang bernama Edi Loyo dan Lamidi.
Dirumah itu, tersangka mengamuk dan merusak daun pintu dan atap asbes milik Buhari. Bahkan, tersangka juga sempat melukai Buhari dengan hingga mengenai pelipis matanya. Sehingga, warga yang melihat kejadian itu langsung marah dan menghakimi tersangka.
“Tersangka juga mengancam orang-orang yang ada di rumah pelapor. Pelapor berusaha menenangkanya namun tersangka malah mengamuk dan mengayunkan celurit tersebut. Warga yang melihat hal itu juga ikut berusaha menenangkan tersangka, namun dia tetap mengamuk sehingga diduga terjadi amuk warga,” terangnya.
Akibat kejadian itu, tersangka mengalami luka serius dibagian kepalanya dan kini dirawat di RSK Mojowarno. AKP Yogas juga menuturkan, sebelum mengamuk di rumah korban, Buhari, tersangka terlebih dulu sempat melakukan penganiayaan terhadap Juwanto hingga mengalami luka-luka dibagian leher belakang dan lengan kanannya. Tersangka mengalungkan celurit tersebut kepada korban.
“Kedua korban dibawa ke Puskesmas Selorejo untuk perawatan,” jelasnya.
Polsek Mojowarno akan menangani kasus ini dan tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menahan tersangka dan mengamankan sebuah celurit dan pecahan kaca sebagai barang bukti.
“Penganiayaan disertai pengancaman dan pengerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 dan 406 KUHP,” tutupnya. (bro)
Editor : Tsabit Mantovani