KLIKJATIM.Com | Gresik - Hari pertama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Gresik , petugas gabungan menggelar razia protokol kesehatan (Prokes) di depan Pasar Baru Jalan Gubernur Soerjo, Kecamatan Kota, Senin (11/1/2021). Razia menyasar pengendara serta pengunjung pasar yang tidak mematuhi prokes yakni tidak pakai masker.
[irp]
Baca juga: Sempat Curhat ke Keluarga, Perantau Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengungkapkan, razia ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan ini diikuti anggota gabungan Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik serta Satpol PP Gresik. Kegiatan dilaksanakan di Jalan Gubernur Suryo Gresik.
"Dalam pelaksanaan Operasi yustisi kita kedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan yang bertujuan sebagai efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020," tegas Kapolres Gresik melalui Kanit Dikyasa, Ipda Yonanda Adi Yulainsyah selaku perwira pengendali Operasi Yustisi.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik dan Taruna Akpol Bagikan Sembako untuk Warga dan Anak Panti Asuhan
Dikatakam, razia akan dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat sekaligus mencegah penyebaran covid-19. Pelaksanaan Operasi Yustisi dilakukan dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Isi Saldo Digital Rp400 Ribu dengan Uang Palsu, Remaja 17 Tahun Diciduk Polisi
"Dari hal-hasil Operasi Yustisi didapati 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai Masker kemudian dilakukan teguran lisan, kerja sosial, sanksi fisik hingga sanksi Administrasi supaya bisa memberi efek jera dan tidak terulang kembali" papar Ipda Yonanda. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar