Nyaru Petugas PDAM, Rampok ‘Kacangan’ Dihajar Massa

klikjatim.com
Nampak massa saat menghajar pelaku. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Aksi perampokan terjadi di sebuah koperasi yang beralamat di Perum Pesona Candi 7 Blok CE – 83 Pasuruan, Kamis (26/9/2019) siang. Beruntung peristiwa yang dilakukan oleh rampok ‘kacangan’ ini dapat digagalkan, setelah korban bernama Tari Diah Ambarwati selaku karyawan berteriak meminta tolong.

Akibatnya, pelaku Erwin Chayono Putro asal Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, babak belur dihajar massa.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

Sebelum kejadian, korban awalnya mendengar bel kantornya berbunyi. Dia pun keluar kantor dan melihat ada seorang tak dikenal mengenakan kaos berkerah kombinasi merah.

[irp]

"Saya lihat ada tamu, lalu saya tanya ada keperluan apa? Kemudian (pelaku) mengaku sebagai petugas PDAM mau mengecek meteran," terang korban, dengan nada yang masih syok.

Tidak lama setelah itu, korban membukakan pintu dan mempersilahkan pelaku masuk ke dalam kantor koperasi. Pelaku pun meminta secarik kertas dan bolpoin untuk mencatat meteran PDAM.

Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH

"Begitu mau saya ambilkan, pada saat saya membalikkan badan ternyata orang itu (pelaku) langsung membekap saya dari belakang, dengan mengancam menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis celurit," paparnya.

Korban sempat berusaha melawan dengan menyikut, sehingga membuat pelaku kesakitan. “Setelah itu saya lari ke luar kantor sambil berteriak ada perampok dan meminta tolong," imbuhnya.

[irp]

Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri

Teriakan itu didengar warga sekitar. Dan tidak berselang lama warga berdatangan untuk mengejar pelaku. Setelah tertangkap, warga langsung menghajarnya rame-rame.

Kasubbag Huma Polresta Pasuruan, AKP Endy Purwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan petugas dari amukan massa.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 KUHP juncto 365 ayat 1 KUHP, tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru