KLIKJATIM.Com| Lumajang - Sebanyak empat anggota komplotan perampokan di rumah mewah di Kabupaten Lumajang diringkus jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Pelaku sedikitnya telah beraksi di empat lokasi di bebetapa kawasan dj Lumajang.
[irp]
Baca juga: Lansia dan Warga Komorbid di Jatim Diminta Kurangi Mobilitas dan Percepat Vaksinasi
Keempat orang pelaku yang diamankan polisi masing masing berinisial SA (38), SH (53), masing-masing warga Kecamatan Kunir, Lumajang. Dua pelaku lain, AH (39), warga Pasirian, dan AK (39), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang
Kanid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi sejak bulan November-Desember dengan modus menyekap korban dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di rumah.
Kombes Trunoyudo menambahkan, target komplotan ini adalah rumah-rumah mewah yang diintai terlebih dulu. Di perumahan mewah kawasan Klakah misalnya mereka menyekap tujuh orang yang masih satu keluarga. Setelah korban tidak berdaya, komplotan ini menguras habis harta benda korban antara lain, uang, mobil, perhiasan dan motor.
Baca juga: Warga Pronojiwo Lumajang Dapat Tambahan Lauk Pauk dari Arumi Bachsin
“Komplotan ini, mengambil barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Yang menjadi sasaran terutama barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, mobil dan motor,” kata Trunoyodu.
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Sementara itu, di hadapan petugas tersangka SA mengaku memilih waktu malam hingga dini hari dalam melancarkan aksi perampokan. Mereka biasa mengendarai dua motor sebagai sarana transportasi. “Waktunya malam hingga subuh pak. Banyak orang tidur lelap saat itu,” kata SA.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti empat bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, satu buah teropong, dua buah batu, dua penutup wajah dan sejumlah kain yang digunakan sindikat ini untuk menyekap korban.
"Para tersangka akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,"pungkas Kabid Humas Polda Jatim. (hen)
Editor : Redaksi