3 Warga Pendemo Tambang di Bojonegoro Milik PT WBS Dituntut 5 Bulan Penjara

Reporter : M Nur Afifullah - klikjatim.com

Sidang tuntutan tiga warga di Bojonegoro yang disidang kasus demo tambang (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Para pendemo tambang di Bojonegoro yang melakukan aksi protes atas Tambang milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) itu bertempat di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno dituntut 5 bulan penjara.

Dari puluhan pendemo ada 3 yang dituntut dalam perkara itu. 3 terdakwa yaitu, AI, I, dan S yang merupakan warga setempat.

Tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang milik PT Wira Bhumi Sejati itu dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Senin (20/11/2023) lalu.

Tuntutan tersebut, dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Dekri Wahyudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.

Dekri menegaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketiga terdakwa selama persidangan merasa tidak bersalah dan hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa bersikap sopan selama persidangan. “Tuntutan pidana selama 5 bulan penjara,” tegas Dekri.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, M. Fatkhur Rozi mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU terhadap ketiga kliennya itu.

“Sidang beragenda pembacaan pledoi dari pihak kami, dijadwalkan digelar Senin (27/11/2023) pekan depan,” ungkap Rozi.

Untuk diketahui, PT WBS melaporkan Isbandi, Ahmad Imron, Suparno ke Polda Jawa Timur (Jatim) pada awal 2023 lalu. Ketiga orang tersebut, dinilai telah merintangi aktivitas PT WBS, ketika warga setempat demonstrasi menuntut PT WBS tutup.

Laporan itu kemudian ditangani Polda Jatim. Begitu rampung, lalu dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Kemudian, berlanjut ke meja hijau hingga sidang ke-16 dengan agenda penuntutan saat ini. (qom)