Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pimpinan OPD Pemkab Bekerja dengan Prinsip AKIK

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim saat memimpin rapat Banggar dan Tim Anggaran (Dok/DPRD Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim menyoroti kinerja pendapatan dan belanja APBD 2023.

Tahun anggaran 2023 hanya tersisa 2 bulan lagi. Faktanya, masih banyak belanja daerah yang telah dinantikan masyarakat sejak setahun silam, ternyata belum teralisasi tanpa ada kejelasan penyebabnya.

Nurhamim menekankan, pihaknya ingin ada progres by time line baik pendapatan maupun belanja di APBD Gresik tahun 2023 dengan disandingkan potensi riil yang ada.

“Sehingga dalam monitoring pembahasan APBD yang kita bahas adalah point problem yang menghambat terhadap target dan realisasi dan sudah tertuang dalam time line,” ujar Nurhamim usai Rapat Banggar bersama Tim Anggaran.

Kenyataannya, lanjut Nurhamim, ketika Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik menyerahkan hasil evaluasi Gubernur Jatim terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Gresik tahun 2023, hanya diberikan catatannya untuk dibahas bersama. 

Padahal, tak ada catatan krusial yang perlu dilakukan pembahasan. Sebaliknya, progress realisasi pendapatan dan belanja yang seharusnya dibahas, justru diabaikan.

“Kalau setiap pembahasan tidak ada materi diskusinya, maka yang muncul dalam pembahasan hanya sekadar narasi-narasi saja, Lama-lama kita kehabisan kata-kata,” cetusnya dengan nada jengkel.

Baca juga: DPRD Gresik Komitmen Kawal Dana Bosda dan BPPDGS Tahun Ini

Menurut ketua DPD Partai Golkar Gresik ini, pembahasan APBD Gresik masih pola jaman dulu (jadul). Sebab, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tidak memiliki pola pikir akselerasi, kolaborasi, inovasi dan komitmen (AKIK).

Nurhamim menyarankan punish and reward harus diterapkan agar pimpinan OPD mau berpikir AKIK. Selain itu, kompetensi juga dibutuhkan dim menempatkan kepala OPD, termasuk berintegritas. Sebab, out put reformasi biokrasi adalah memposisikan yang punya pola kerja AKIK sebagai alat ukur keberhasilan.

“Konkritnya, kita bersama-sama mencari solusi di sisa waktu yang ada. Kita minta kejujuran dari OPD, khususnya yang ada usulan hibah dan bantuan dari pokir (pokok-pokok pikiran) dari teman-teman (dewan-red). Kalau memang usulan tak bisa cair karena tak ada dana di kas daerah, maka kepala daerah harus mengirim surat permintaan maaf ke calon penerima hibah atau bantuan yang sudah mengirim proposal. Supaya kita tidak dianggap hanya menebar janji,” urai dia.

Jika kondisi yang terjadi di tahun 2023 tidak bisa dibereskan, sambung Nurhamin, maka kejadian serupa dipastikan akan terulang di tahun 2024 nanti.

“Untuk itu, antisipasi dan kerja tuntas harus dibereskan sebelum melanjutkan pembahasan R-APBD Gresik tahun 2024 dan digedok menjadi Perda APBD Gresik tahun 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Gresik terancam mandek. Penyebabnya, realisasi belanja dan pendapatan dalam APBD Gresik 2023 belum beres. Selain itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik tidak diberikan data secara transparan oleh Tim Anggaran (Timang) Pemkab Gresik. (qom/adv)