KLIKJATIM.Com | Gresik – Sertifikasi halal terhadap produk konsumer yang diproduksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Gresik baru mencapai 10 ribu dari 24 ribuan UMKM yang terdata di Kabupaten Gresik.
Kabid Perindustrian Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Sunik, mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha UMKM agar segera mengurus sertifikat halal yang dicanangkan pemerintah sebelum 17 Oktober 2024.
Karena, bila ada produk konsumer yang belum mengantongi sertifikat halal di atas tanggal tersebut, maka akan ada teguran bahkan tidak boleh menjual produknya. Perlu diketahui, sertifikasi halal yang digalakkan pemerintah saat ini gratis hingga 17 Oktober 2024.
“Bila melewati batas waktu tersebut dan ada yang belum mengurus atau mengantongi sertifikat halal maka akan ada teguran dari satgas bahkan dilarang jualan higga mengurus sertifikat halal,” kata Sunik.
Dia berharap, masyarakat pro aktif untuk mengurus sertifikat halal untuk produknya, kareana saat ini masih gratis.
“Dan bila melewati tanggal 17 Oktober maka pengurusan sertifikat halal akan dikenai biaya yang cukup mahal,” ujar Sunik.
Dijelaskan, saat ini di Kabupaten Gresik terdapat sekitar 24 ribu UMKM dengan berbagai macam produk konsumer, baik makanan, minuman, kosmetik, pakaian, dan sebagainya.
Dari 24 ribu UMKM pelaku UMKM baru 10 ribu yang mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama.
“Untuk percepatan kami akan menggandeng berbagai pihak, seperti MUI, ormas untuk mendata pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal, by name by address, kita akan jemput bola,” papar Sunik.
Menurut Sunik, bila sampai ada pelaku UMKM yang dilarang jualan tentua akan merugikan perekonomian dan menimbulkan problem sosial baru. Untuk itu dia meminta komunitas UMKM untuk sosialisasi kepada anggotanya agar segera mengurus sertifikat halal.
“Setelah sertifikat halal, ada juga pendaftaran produk atau merek untuk UMKM yang ada keringanan biaya. Harapannya itu bisa memperkuat dan melindungi produk UMKM kita sudah berkembang,” imbuh Sunik. (qom)