KLIKJATIM.Com | Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) yang kembali menyasar portal berita Tempo dalam beberapa hari terakhir. Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tempo, serangan DDoS mulai terdeteksi sejak Jumat, 5 Juni 2026. Serangan tersebut membanjiri server perusahaan dengan lalu lintas digital dalam jumlah sangat besar sehingga menghambat akses publik ke situs berita tersebut.
Hingga 8 Juni 2026, tim teknologi Tempo mencatat sebanyak 24,9 juta permintaan masuk ke server mereka. Salah satu gelombang serangan terbesar terjadi pada rentang waktu pukul 20.30 hingga tengah malam dengan total sekitar 12,97 juta permintaan hanya dalam dua jam.
Analisis internal Tempo menunjukkan serangan dilakukan secara masif menggunakan jaringan bot dan berasal dari berbagai negara, antara lain Indonesia, Kolombia, Amerika Serikat, Filipina, Bangladesh, dan Meksiko.
KKJ menilai serangan tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan upaya sistematis yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat mengakses informasi yang dibutuhkan.
"Serangan digital terhadap media merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi," demikian pernyataan KKJ.
Menurut KKJ, serangan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai Ahmad Dedi alias Dedi Congor, seorang staf bea cukai yang dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KKJ juga mengingatkan bahwa serangan digital terhadap media bukan pertama kali dialami Tempo. Pada April 2025, situs Tempo disebut mengalami serangan DDoS setelah menerbitkan laporan investigasi mengenai jaringan perjudian di Kamboja. Sebelumnya, pada Agustus 2020, situs tersebut juga pernah diretas hingga tampilan laman berubah menjadi layar hitam dengan tulisan "Hoax".
Selain Tempo, sejumlah media lain juga pernah menjadi target serangan serupa. Pada September dan Oktober 2022, serangan DDoS dilaporkan menimpa Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id setelah mempublikasikan sejumlah isu yang dianggap sensitif.
KKJ menilai maraknya serangan digital terhadap media menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap kebebasan pers di ruang digital. Organisasi tersebut juga menyoroti minimnya penegakan hukum terhadap pelaku serangan siber yang menyasar institusi media.
Atas kejadian tersebut, KKJ mendesak pemerintah untuk mengakui bahwa serangan, ancaman, intimidasi, maupun pelecehan terhadap jurnalis dan perusahaan media merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, KKJ meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku serangan digital, termasuk peretasan dan serangan DDoS, serta memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
KKJ juga mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers apabila memiliki keberatan terhadap suatu pemberitaan.
Editor : Wahyudi