KLIKJATIM.Com | Jombang – Tiga orang yang kesehariannya sebagai tukang operator sound system diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Peterongan, Kabupaten Jombang usai kedapatan sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan kepada AS, MR, warga Desa Bandung, Kecamatan Diwek dan RY warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek dilakukan pada Minggu (12/5/2024), saat pengembangan kepada saksi di wilayah hukum Polsek Peterongan.
Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang mengatakan penangkapan dilakukan dari pengembangan seorang saksi AR di sebuah warung dibawah fly over, Peterongan karena saksi didapati membawa pil koplo.
“Hasil penyelidikan AR, diketahui pil koplo tersebut didapat dari tersangka (AS). Dari situ kita langsung lakukan pengeledahan di rumah kos (AS) dan menemukan barang bukti sabu-sabu,” katanya, Selasa (14/5/2024).
Tak berhenti disana, dikamar kos tersebut polisi turut mendapati pelaku lainnya yakni MR dan kembali menemukan barang bukti narkoba lainnya yang telah disimpan, serta dikemas siap edar.
“Selanjutnya barang bukti yang berhasil diamankan, 5 klip plastik berisi pil koplo dengan total 209 butir, 14 klip plastik berisi sabu dengan total 8,22 gram, 1 timbangan digital, 2 ponsel, serta uang tunai Rp 200 ribu,” tambahnya.
Baca juga: Simpan Ratusan Miras, Pemuda di Jombang Diamankan Polisi Saat Digerebek
Kemudian pengembangan kembali dilanjutkan oleh pihak Polsek Peterongan, dan muncul pelaku lain dengan inisial RY yang turut diamankan dirumahnya bersama barang bukti narkoba yang ada.
“Dari tangan RY, berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,4 gram yang terbungkus plastik klip, serta satu buah ponsel,” lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku, sistem penjualan narkoba yang dijalankan mulai awal bulan puasa ini menggunakan sistem ranjau, baik menggunakan sistem COD, atau memesan melalui nomor whatsApp yang selalu berganti.
“Tersangka memperoleh barang itu (sabu dan pil koplo) lewat aplikasi WhatsApp. Mereka tidak pernah ketemu dan nomer kontaknya selalu gonta-ganti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotoka dan pasal 435 Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (qom)