KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya telah melaporkan dugaan tindak pencurian prasarana perkeretaapian ke pihak berwajib. Kejadian ini terjadi di wilayah Bojonegoro, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Kapas dan Stasiun Bojonegoro.
Laporan dugaan pencurian ini disampaikan oleh Humas KAI Daop 8 Surabaya kepada Polres Bojonegoro atau Polsek Kapas, Kabupaten Bojonegoro pada Minggu, (8/6).Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Menurutnya, tindakan pencurian prasarana perkeretaapian sangat merugikan perusahaan dan negara, serta berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga : KAI Daop 9 Tempatkan 68 Petugas Tambahan di 34 Titik Rawan Jalur KA
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh masyarakat yang mencurigai adanya sekelompok orang sedang memotong rel bekas di sekitar jalur kereta api dan menaikkan besi rel ke dalam truk. Saat dihampiri oleh masyarakat, kelompok tersebut melarikan diri menggunakan truk yang berisi barang curian menuju arah kota Bojonegoro. Masyarakat dan security KAI Daop 8 Surabaya yang sedang berpatroli segera melakukan pengejaran.
Truk dengan nomor polisi K 8720 ES akhirnya mengalami pecah ban di Desa Kanten Trucuk, menyebabkan para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti hasil curian mereka.
Menindaklanjuti temuan ini, KAI Daop 8 Surabaya langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas, Bojonegoro. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap para pelaku.
Baca Juga : Libur Panjang, Stasiun Bojonegoro Dipadati Penumpang Kereta Api
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan aset perkeretaapian. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“KAI Daop 8 sangat mendukung upaya pengungkapan kasus tersebut dan berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Luqman Arif. (yud)
Editor : M Nur Afifullah