Telat Bayar Pajak, Bupati Perintahkan Pemasangan Papan Informasi di Lokasi

Reporter : Redaksi - klikjatim

Foto: Bupati Sambari (kiri) dan Kajari Gresik, Pandoe Pramoekartika telah menghadiri agenda sosialisasi PBB-P2. (Koinul/klikjatim.com)

GRESIK – Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto memerintahkan pemasangan papan informasi di lokasi yang telat membayar pajak bumi dan bangunan. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam sosialisasi ‘Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)’ di Ruang Mandala Bhakti Praja Pemkab Gresik, Selasa (12/03/2019).

Instruksi tersebut muncul setelah mendengar pengakuan kepala desa (kades), terkait adanya pemilik tanah dan bangunan yang disebutkan tidak membayar pajak. “Tanah yang tidak membayar pajak agar dipasang plang informasi, kalau tanah ini pajaknya belum dibayar. Nanti BPPKAD (Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) silahkan membuat plang itu supaya banyak yang tahu,” kata Sambari, di depan kades dan pelaksana pemungut PBB-P2 se Gresik.

Menurutnya, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak. Sehingga BPPKAD, Camat, Kades dan pelaksana pemungut PBB-P2 diminta mendata kembali para wajib pajak sampai valid.

[irp] [irp]

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Kades dan pelaksana pemungut pajak agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal. Karena kewajiban membayar pajak harus ditunaikan.

“Kepada kepala BPPKAD saya minta, agar SPPT dapat segera diturunkan ke wilayah desa ataupun kota supaya dapat langsung diberikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Adapun diketahui, dalam kegiatan ini Pemkab Gresik juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Pandoe Pramoekartika; serta Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto dan Bayu Purbo Sutopo.

Mereka hadir untuk memberikan wawasan kepada seluruh peserta sosialisasi, agar tertib menjalankan tugas dan amanah sesuai ketentuan perundang-undangan. Diimbau supaya tidak melakukan pelanggaran hukum. (nul/*)