klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Susul Rekannya, Wakasek Sarpras SMKN Malang Ditahan Kejaksaan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
AR, Wakasek SMKN 10 Kota Malang bidang Sarpras saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan
AR, Wakasek SMKN 10 Kota Malang bidang Sarpras saat digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan

KLIKJATIM.Com | Malang - Jumlah tersangka yang ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Malang bertambah.  Wakil Kepala Sekolah SMKN 10 bidang sarana prasarana AR ditahan, Senin (27/6/2021).  Sebelumnya Kejari telah menahan Kepala SMKN 10 Kota Malang atas nama DL.

[irp]

Tersangka terjerat kasus dugaan korupsi itu terkait dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOPP) tahun anggaran 2019-2020.  Juga dugaan korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 SMKN 10 Kota Malang.

Kejari menjeblokaskan AR di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang selama 10 hari. Terhitung mulai Senin (28/6) hingga Rabu (7/7). “Hari ini, update kasus SMKN 10 Malang, kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat kemarin. AR sebagai Waka Sarana dan Prasarana,” ujar Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa, di Kantor Kejari Kota Malang.

Andi melanjutkan bahwa hari ini pihaknya telah memeriksa saksi. Jaksa perlu mengorek keterlibatan AR dalam kasus korupsi sekitar Rp 1,2 miliar itu. Ada empat saksi yang merupakan perusahaan rekanan dalam proyek pengerjaan dan perbaikan bangunan di SMKN 10,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi ini, AR berperan mengurus administrasi. Tugasnya meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Malang. “Itu dari rekanan yang AR pinjam namanya itu, saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini,” jelas Andi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut. Andi mendapatkan keterangan tambahan. AR juga berperan sebagai inisiator untuk mencari dan meminjam nama sebuah perusahaan. Dalam kasus korupsi ini, AR tidak memberikan peran dan penggarapan proyek kepada perusahaan-perusahan tersebut. Walaupun AR meminjam nama perusahaannya.

“Setidaknya ada 11 nama rekanan perusahaan yang AR pinjam namanya. 11 perusahaan itu pun mendapat komisi 2,5 persen dari setiap total dana proyek pengerjaan,” terang Andi.

“Istilahnya pinjam bendera tapi perusahaannya tidak tahu-menahu proyek itu. Semua pengerjaannya DL dan juga orang kepercayaannya,” pungkasnya. (ris)

Editor :